Apakah Pantas Penghina Jokowi dan Masyarakat Batak Dihukum?

Pihak pelapor adalah Ketua Aliansi Masyarakat Luat Pahae,
Lamsiang Sitompul. Laporan Lamsiang bernomor STTLP/1094/VII/2016/SPKT III,
tertanggal 23 Agustus 2016.
Pendapat itu diungkap Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny
B.U. saat dihubungi oleh KompasTekno, Kamis (25/8/2016).
“Kalau dibilang menghina Jokowi, dengan menyebut pakaiannya yang aneh dan segala macam, ya menurut saya, itu bisa berasal dari kebodohan atau ketidaktahuan akan kekayaan dan keberagaman budaya kita,” terangnya.
“Kalau dibilang menghina Jokowi, dengan menyebut pakaiannya yang aneh dan segala macam, ya menurut saya, itu bisa berasal dari kebodohan atau ketidaktahuan akan kekayaan dan keberagaman budaya kita,” terangnya.
Meski berasal dari ketidaktahuan, imbuh Donny, bukan berarti
bahwa pelaku harus dilepas tanpa hukuman. Mereka tetap harus mendapatkan
konsekuensi atas perbuatan itu dalam bentuk yang lebih membangun, tidak dengan
cara langsung menempuh jalur hukum.
"Pelajarang memang pelru. Tapi sebaiknya tidak serampangan semacam itu. Soal laporanpun kalau tuduhan pencemaran nama baik atas suatu adat. Itu juga tidak pas, karena mengacu kepada individu," katanya.
Follow @rakyatsubang