DAU Rp 236,4 Miliar DIsetop, Ini Kata Plt Bupati Subang

Apakah berpengaruh terhadap kinerja dan pembanguna di Subang jika DAU yang setiap bulannya Rp 59 milir diterima Pemkab, namun kali ini disetop pada empat bulan terakhir tahun anggaran 2016.
Untuk mengetahu jawabannya beberapa hari yang lalu Plt Bupati Subang, Hj Imas Aryumningsih SE diwawancari oleh sejumlah media dan dirinya menjawab seadaanya. Terkesan belum mengetahui secara percis perihal disetopnya DAU.
"Maaf saya baru tahu dan belum mempelajarinya," kata Imas seperti dikutip dari laman Tempo.co.
DAU yang setiap bulannya mengalir ke Pemkab Subang sebesar Rp 59 milir. Jika disetop selama empat bulan berarti dalam empat bulan tersebut ada sekitar Rp 236,4 miliar dana yang tidak diterima Pemkab Subang.
Imas mengaku baru akan mempelajari dan merapatkan masalah ini
bersama Sekretaris Daerah; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda); Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; serta
para kepala organisasi perangkat daerah.
"(Pembahasannya) nanti
malam," ujarnya sambil bergegas keluar dari aula usai melantik pejabat yang dirotasi.
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.07/2016
tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016 yang diteken
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati pada 16 Agustus 2016, total DAU buat
Subang yang ditahan mencapai Rp 236,4 miliar.
Kepala Bappeda Kabupaten Subang Komir Bastaman mengaku belum
mengetahui betul latar belakang penyetopan penyaluran DAU tersebut.
"Di
dalam surat yang kami terima tidak dijelaskan alasannya," tuturnya.
Follow @rakyatsubang