Subang Masuk Daftar Pending Penyaluran DAU Honor PNS dari September hingga Desember.

DAU sendiri adalah sejumlah dana yang
dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia
setiap tahunnya sebagaidana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen
belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
Penundaan DAU dalam laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor: 125/PMK.07/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Peraturan ini ditandatangani
langsung Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.
Sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 125. Penundaan DAU didasarkan pada perkiraan fiskal, kebutuhan belanja hingga saldo kas daerah pada tahun 2016. Tiga kriteria ini diaktegorikan pada perhitungan sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sebanyak 169 daerah dan provinsi terkan imbas PMK ini. Daerah yang terkena PMK penyalurannya akan ditunda hingga realisasi penerimaan negara mencukupi pada Tahun Anggaran 2016.
Follow @rakyatsubang
Sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK 125. Penundaan DAU didasarkan pada perkiraan fiskal, kebutuhan belanja hingga saldo kas daerah pada tahun 2016. Tiga kriteria ini diaktegorikan pada perhitungan sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Sebanyak 169 daerah dan provinsi terkan imbas PMK ini. Daerah yang terkena PMK penyalurannya akan ditunda hingga realisasi penerimaan negara mencukupi pada Tahun Anggaran 2016.
Follow @rakyatsubang