Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Subang Diamankan

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Ra di Purwadadi Subang dengan barang bukti 4 gram sabu-sabu, tersangka Ya di Pabuaran barang bukti 5 gram, dan HL di Sukamelang barang bukti sekitar 62 gram.
Seperti dikutip dari laman pikiran rakyat, Tiga pelaku yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu yiga minggu terakhir di bulan Agustus 2016 tersebut mengakui ada dugaan keterlibatan penghuni Lapas,
"Kami masih melakukan pendalaman utamanya terkait
perkara HL. Sebab mendapatkan barang dari Jakarta dengan arahan seorang
narapidana di Lapas, temuan ini sedang didalami. Selain itu ada dua DPO sedang
diburu terkait pengembangan sumber barang dari Jakarta," kata Wakapolres Subang, Kompol Johanson Sianturi, Jumat (26/8/2016).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka diancam pasal 114 aya 1 jo pasal 112 ayat 1
Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 tahun
ke atas,
Follow @rakyatsubang