Ojang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

RAKYATSUBANG.COM - Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 31 Agustus 2016. Terungkap harrta kekayaan Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi sebesar Rp 60 miliar.
Dalam sidang itu, ternyata Ojang tidak hanya didakwa gratifikasi dan korupsi BPJS Kabupaten Subang. Bahkan, Ojang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama kurun waktu 2011 hingga 2016,
Adapun berkas dakwaan yang dibacakan dalam sidang itu sebanyak 48 halaman dengan 4 dakwaan berbeda. Tim JPU KPK yang dipimpin
Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan secara bergiliran.
Dalam dakwaan pertama: Ojang dijerat dua pasal sekaligus,
yakni pasal 5 ayat (1) dan pasal 13 UU Tipikor Jo 55 ayat (1) kesatu, Jo Pasal
65 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan kedua: Ojang dijerat dengan pasal 12 B UU tipikor, Jo Pasal 65 ayat
(1) KUHpidana.
Dakwaan ketiga: Ojang dijetar pasal 11 UU Tipikor.
Dakwaan keempat: Ojang dijerat dengan pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak
Pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.