Rapat Paripurna Kab. Subang

RAKYATSUBANG.COM - Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Subang dilaksanakan Rapat Paripurna
dengan agenda pengantar. Rancangan KUA perubahan APBD, PPAS Perubahan APBD dan
Rancangan Nota Keuangan tentang Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016, Senin (26/9/2016).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh
Plt. Bupati Subang Hj. Imas Aryumningsih, SE, Wakil Ketua DPRD, Anggota
DPRD, Sekretaris Daerah, para Kepala SKPD dan undangan lainnya.
Dalam Pemaparannya Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Drs. H. Abdurakhman, M.Si menyampaikan bahwa
perubahan-perubahan kebijakan baik pendapatan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan asumsi APBN serta beberapa program yang digulirkan
kepada APBD Kabupaten Subang membawa konsekuensi adanya perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016.
Adapun dasar perubahan APBD menurut Peraturan Menteri Dalam
Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dijelaskan pada pasal 154 ayat 1 sebagai berikut :
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) hal ini terjadi disebabkan adanya asumsi yang berubah diantaranya asumsi pendapatan dan belanja daerah.
- Keadaan yang menyebabkan harus pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
- Keadaan darurat dan
- Keadaan luar biasa.
Pada perubahan APBD Tahun 2016 pendapatan daerah
diproyeksikan meningkat sebesar Rp 220.49 miliar semula sebesar Rp 2,29
triliun menjadi Rp 2,51 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD)
sampai akhir tahun 2016 diproyeksikan mampu mencapai Rp 321,61 miliar meningkat
sebesar Rp 11,29 miliar dari target PAD APBD 2016 sebesar Rp 310,31 miliar
tambahan tersebut berasal dari pos pajak daerah, pos retribusi daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah.
Dana perimbangan ditargetkan pada APBD tahun
2016 sebesar Rp 1,65 triliun, pengurangan target bagi hasil bukan pajak dari Rp
190,04 miliar menjadi Rp 178,22 miliar, penundaan dana alokasi umum sebesar Rp 236,4
miliar dan diasumsikan berkurang penundaannya menjadi sebesar Rp 170,39 miliar,
kenaikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 287,43 miliar.
Pada perubahan APBD Tahun 2016 belanja daerah diproyeksikan meningkat
sebesar Rp. 352,71 miliar. Semula sebesar Rp. 2,44 Triliun menjadi Rp. 2,79
triliun dengan rincian kenaikan belanja pegawai meningkat sebesar Rp. 294,94
miliar untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp 338,07 miliar dan tambahan
penghasilan guru sebesar Rp 1,86 miliar serta tambahan dan koreksi lainnya sehingga
total yang dianggarkan pada APBD Tahun 2016 sebesar Rp. 1,03 triliun pada
perubahan ini menjadi Rp 1,33 triliun.
Belanja hibah mengalami kenaikan sebesar
Rp 9,85 miliar menjadi Rp. 32,65 miliar penambahan tersebut disebabkan adanya
bantuan operasional pembangunan PAUD, Belanja Bantuan Sosial mengalami kenaikan
sebesar Rp. 400 juta menjadi Rp. 635 juta penambahan tersebut dialokasikan
untuk bantuan Rumah Tidak layak Huni (RUTILAHU) bagi masyarakat miskin.
Belanja
bantuan Kepada pemerintah desa mengalami kenaikan sebesar Rp. 1 Miliar menjadi
Rp 349,07 miliar, penambahan tersebut sebagian besar disebabkan adanya bantuan
operasional penagihan PBB dan belanja tidak terduga dianggarkan menjadi Rp.
5,27 miliar. Untuk belanja langsung diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar
Rp. 47,15 miliar menjadi sebesar Rp. 1,06 Triliun dengan rincian perubahan
parsial terdiri dari bantuan provinsi sebesar Rp. 76,06 miliar dialokasikan
untuk SKPD Dinas Pendidikan sebesar Rp 22,6 Milyar, SKPD Dinas Tata Ruang dan
Kebersihan Sebesar Rp. 12,44 milyar, SKPD Dinas Kesehatan Sebesar Rp 4,95
Milyar, SKPD Dinas Bina Marga dan Pengairan sebesar Rp 35,1 Milyar, SKPD Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan KB sebesar 300 juta, SKPD BAPPEDA sebesar Rp
100 Juta, SKPD Inspektorat Daerah sebesar 150 Juta, SKPD badan pelaksana
penyuluhan pertanian kehutanan dan Ketahanan Pangan Sebesar Rp. 403,2 juta. DAK
non fisik dialokasikan di belanja langsung antara lain untuk SKPD Dinas
Pendidikan sebesar Rp. 34,8 juta, SKPD Dinas Kesehatan sebesar Rp 16,69 milyar,
RSUD sebesar Rp 343, 64 juta, SKPD BPMKN sebesar Rp 1, 31 milyar. Perubahan
Parsial II Penyesuaian DAK Fisik sebesar Rp 14.83 milyar yang tersebar di semua
SKPD penerima DAK tahun 2016 .
Pengurangan dan penambahan belanja langsung diarahkan untuk
memenuhi kewajiban pemerintah daerah seperti menutupi kekurangan bayar JAMKESDA
sebesar Rp. 6 miliar, memangkas kegiatan yang tersebar di semua SKPD sebagai
konsekuensi penundaan DAU dan penghentian tunjangan profesi guru.
Pemerintah
Daerah Kabupaten Subang mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp. 132,21 miliar
dan rencananya kekurangan akan ditutupi melalui pos penerimaan pembiayaan
sebagai berikut penerimaan pembiayaan perubahan tahun 2016 bertambah sebesar
Rp. 137,31 milyar menjadi Rp. 301,95 milyar, pengeluaran pembiayaan mengalami
perubahan yang pada perubahan tahun 2016 ini dalam bentuk penyertaan modal
(investasi) pemerintah pusat non cash kepada PDAM sebesar Rp. 5,09 milyar
sehingga rencana pembiayaan netto pada RAPERDA tentang perubahan APBD Tahun
2016 diproyeksikan menjadi sebesar Rp. 275,64 miliar. [humas]
Follow @rakyatsubang