Ini Wujud Uang Rp 1,5 Miliar dan Kendaraan Mewah yang Disita dari Perampok

Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita uang tunai. Rp1,5 miliar, kendaraan roda empat milik PT TAG, sembilan unit kendaraan roda empat, tujuh unit sepeda motor, satu unit rumah, dua buah selongsong peluru, dua buah proyektil peluru, dan tas milik PT TAG.
Pelaku yag diamankan terdiri dari tujuh warga sipil dan empat oknum anggota TNI AD. Ketujuh pelaku dari kalangan warga sipil ini, yakni Rudi Putra, Hari Rusli alias Uci, Riki Nurdiat alias Agus, Erik Supriatna, Rudi Candra alias Koko, Zenal Mustopa, dan Teguh Mulyono.

"Adapun empat pelaku lainnya yang merupakan oknum
anggota TNI AD, sudah diserahkan kepada Pomdam III/Siliwangi. Sedangkan satu pelaku
berinisial OD, masih DPO," ujar Bambang, di Mapolres Subang, Selasa
(11/10/2016).
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni, mobil APV milik PT TAG, uang tunai Rp1,5 miliar, sembilan unit mobil, tujuh unit motor, dua selongsong peluru, dua proyektil peluru, sebo, masker, sarung tangan, palu, TAG Bags, dan lainnya.
"Para pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran selama satu bulan oleh tim gabungan Polda dan Polres. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar kapolda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum merampok, para pelaku sudah mengintai mobil PT TAG yang mengangkut uang tunai sekitar Rp17 miliar ini.
Sejak dari Pamanukan hingga Subang Kota. Kemudian mereka membuntuti mobil tersebut hingga ke wilayah Kecamatan Ciater.
Begitu tiba di kawasan Kampung/Desa Cisaat, Ciater, mobil pelaku langsung menghadang mobil APV PT TAG. Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan menembak kaca depan mobil APV sambil memerintahkan korban keluar.
Kemudian pelaku lainnya membawa palu dan membuka brankas tempat penyimpanan uang. Dari total Rp17 miliar, pelaku membawa kabur uang sebanyak Rp10,96 miliar. [sindonews]
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan, yakni, mobil APV milik PT TAG, uang tunai Rp1,5 miliar, sembilan unit mobil, tujuh unit motor, dua selongsong peluru, dua proyektil peluru, sebo, masker, sarung tangan, palu, TAG Bags, dan lainnya.
"Para pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pengintaian dan pengejaran selama satu bulan oleh tim gabungan Polda dan Polres. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar kapolda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum merampok, para pelaku sudah mengintai mobil PT TAG yang mengangkut uang tunai sekitar Rp17 miliar ini.
Sejak dari Pamanukan hingga Subang Kota. Kemudian mereka membuntuti mobil tersebut hingga ke wilayah Kecamatan Ciater.
Begitu tiba di kawasan Kampung/Desa Cisaat, Ciater, mobil pelaku langsung menghadang mobil APV PT TAG. Selanjutnya, pelaku turun dari mobil dan menembak kaca depan mobil APV sambil memerintahkan korban keluar.
Kemudian pelaku lainnya membawa palu dan membuka brankas tempat penyimpanan uang. Dari total Rp17 miliar, pelaku membawa kabur uang sebanyak Rp10,96 miliar. [sindonews]
Follow @rakyatsubang