Taat Pribadi Pemimpin Padepokan Kanjeng Dimas yang Bisa Menggandakan Uang

RAKYATSUBANG.COM - Sat ini Indonesia lagi dihebohkan dengan kemunculan Taat Pribadi yang bisa menggandakan uang. Pengikutnya sudah sampai puluhan ribu.
Taat memiliki sebuah padepokan bernama Dimas Kanjeng yang
berada di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Beberapa hari lalu sang pemilik padopokan yang bisa menggandakan uang itu telah ditangkap Polisi
karena kasus pembunuhan dan penipuan.
Hal tersebut tentunya menjadi akhir cerita dari sebuh padepokan
yang sudah memiliki nama besar dan puluhan ribu pengikut dihampir seluruh
Indonesia. Padepokan yang dipimpin oleh seorang Taat Pribadi yang berusia 46
tahun itu saat ini sudah menjadi tontotan masyarakat diselutuh Indonesia.
Namun walaupun pemimpin padepokan telah ditangkap
Polisi, sebagian pengikutnya tetap meyakini pimpinannya tidak melanggar
hukum.
Sementara, seorang sosiolog menganalisis praktik penipuan
ini mampu melibatkan ribuan orang, termasuk seorang akademisi dan politikus,
karena sebagian masyarakat masih bersikap irasional dan terperdaya kebudayaan
‘ingin cepat kaya’.
Saat ini Taat mendekam di jeruji besi karena diduga terlibat
pembunuhan dua orang bekas anak buahnya, yaitu Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.
Mereka dibunuh karena khawatir akan membocorkan dugaan praktik penipuan
penggandean uang yang dilakukan Taat.
“Dia (Taat Pribadi) yang menyuruh (pembunuhan),” kata
Kahumas Polda Jawa Timur, Kombes Argo Yuwono, Senin (3/10/2016) di Probolinggo,
seperti dilansir dari BBC Indonesia.
Pada hari Senin (3/10/2016), kepolisian dari Polda
Jawa Timur telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ini di padepokan
milik Taat di Probolinggo.
Menurut polisi, kasus pembunuhan ini melibatkan sembilan
orang pengawalnya yang sebagian di antaranya diyakini mantan anggota
TNI. Lima orang di antaranya masih dinyatakan buron.
Dalam perkara penipuan, Polda Jawa Timur mengaku telah
menerima laporan empat orang yang mengaku ditipu oleh Taat Pribadi. Mereka
mengaku dijanjikan uangnya akan
berlimpah apa bila bersedia menyetor uang yang
disebut sebagai mahar, tetapi janji ini tidak pernah direalisasikan.
“Keempat orang pelapor ini, kalau kita jumlah kerugiannya
sekitar Rp2,2 milyar,” kata Argo Yuwono.
Follow @rakyatsubang