Tanah Pemkab yang Dicaplok PT Taekwang 9.640 Meter Persegi.

RAKYATSUBANG.COM - Terkait
penggunaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang yang digunakan oleh
PT Taekwang diklarifikasi bahwa lahan milik menggunakan lahan seluas 9.640
meter persegi.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang, Ahmad Sobari adanya sinyalemen penggunaan lahan seluas 3,5 hektar karena lahan milik Pemda di Cibogo seluas 3,5 hektar.
“Tahan Hak Milik Pemerintah Daerah di wilayah Cibogo ini totalnya 3,5 hektar tetapi terbagi ke dalam 6 sertipikat. (Sedangkan) yang dikerjasamakan dengan PT Taekwang sementara ini (sambil) menunggu untuk di-ruislag itu hanya 9.640 meter persegi yang didasarkan pada sertipikat hak milik,” jelas Sobari kepada wartawan, Senin (10/10.2016).
Kemudian Ahmad Sobari menyebutkan luas tanah milik Pemkab Subangdi Cibogo yaitu Sertipikat nomor 70 seluas 807 meter persegi, Setipikat No 57 seluas 6.200 meter persegi, sertipikat nomor 69 seluas 5.600 meter persegi, sertipikat nomor 71 seluas 9.640 meter persegi, sertipikat nomor 75 seluas 6.610 meter persegi dan sertipikat nomor 71 yang berlokasi di Karanganyar seluas 12.980 meter persegi.
Kata Ahmad Sobari sebelumnya dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan lokasi dan luas tanah.
“Kalau ada isu yang berkembang luas tanah 3,5 hektar rasa-rasanya menurut saya keliru. Yang benar itu 9.640 (meter persegi) atau 0,9 hektar,” tegasnya.
Sepanjang menunggu proses ruislag, PT. Taekwang statusnya menyewa dan nilai sewa ditentukan oleh hasil nilai jual oleh appraisal.
“Disewa (PT. Taekwang) sambil menunggu proses ruislag,” terangnya.
Sementara itu menurut General Affair (GA) Manager PT. Taewang, Yanuar Muchtar nilai sewa untuk periode 11 Mei 2012 sampai 4 Juni 2013 senilai 74.153.772 rupiah. Kemudian periode 5 Juni 2013 sampai 4 Juni 2014 senilai 87.630.276 rupiah dan periode 5 Juni 2014 sampai 4 Juni 2015 senilai 108.918.693 rupiah. Selanjutnya kata Yanuar untuk periode berikutnya dibayarkan sewa per bulan dengan nilai 9.076.557 rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya menurut dalam proses ruislag panilaian yang dilakukan appraisal dinilai terlalu. Sehingga beberapa anggota DPRD Kab Subang menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian. Akibatnya proses ruislag mengalami penundaan selama proses pemeriksaan.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Subang, Ahmad Sobari adanya sinyalemen penggunaan lahan seluas 3,5 hektar karena lahan milik Pemda di Cibogo seluas 3,5 hektar.
“Tahan Hak Milik Pemerintah Daerah di wilayah Cibogo ini totalnya 3,5 hektar tetapi terbagi ke dalam 6 sertipikat. (Sedangkan) yang dikerjasamakan dengan PT Taekwang sementara ini (sambil) menunggu untuk di-ruislag itu hanya 9.640 meter persegi yang didasarkan pada sertipikat hak milik,” jelas Sobari kepada wartawan, Senin (10/10.2016).
Kemudian Ahmad Sobari menyebutkan luas tanah milik Pemkab Subangdi Cibogo yaitu Sertipikat nomor 70 seluas 807 meter persegi, Setipikat No 57 seluas 6.200 meter persegi, sertipikat nomor 69 seluas 5.600 meter persegi, sertipikat nomor 71 seluas 9.640 meter persegi, sertipikat nomor 75 seluas 6.610 meter persegi dan sertipikat nomor 71 yang berlokasi di Karanganyar seluas 12.980 meter persegi.
Kata Ahmad Sobari sebelumnya dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan lokasi dan luas tanah.
“Kalau ada isu yang berkembang luas tanah 3,5 hektar rasa-rasanya menurut saya keliru. Yang benar itu 9.640 (meter persegi) atau 0,9 hektar,” tegasnya.
Sepanjang menunggu proses ruislag, PT. Taekwang statusnya menyewa dan nilai sewa ditentukan oleh hasil nilai jual oleh appraisal.
“Disewa (PT. Taekwang) sambil menunggu proses ruislag,” terangnya.
Sementara itu menurut General Affair (GA) Manager PT. Taewang, Yanuar Muchtar nilai sewa untuk periode 11 Mei 2012 sampai 4 Juni 2013 senilai 74.153.772 rupiah. Kemudian periode 5 Juni 2013 sampai 4 Juni 2014 senilai 87.630.276 rupiah dan periode 5 Juni 2014 sampai 4 Juni 2015 senilai 108.918.693 rupiah. Selanjutnya kata Yanuar untuk periode berikutnya dibayarkan sewa per bulan dengan nilai 9.076.557 rupiah.
Seperti diberitakan sebelumnya menurut dalam proses ruislag panilaian yang dilakukan appraisal dinilai terlalu. Sehingga beberapa anggota DPRD Kab Subang menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian. Akibatnya proses ruislag mengalami penundaan selama proses pemeriksaan.
Menurut Ketua DPRD, Beni Rudiono
pihaknya mendukung pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres supaya memperjelas
kasus ini. [netralitas.com]
Follow @rakyatsubang