Salut... Ojang Sohandi Mengaku Salah dan Minta Maaf Kepada Seluruh Masyarakat Subang

RAKYATSUBANG.COM - Terkait kasus Tindak Pidana Pencuaian Uang (TPPU). Bupati Subang non aktif, Ojang Sohandi mengakui semua kesalahannya dan siap bertanggung jawab.
Hal tersebut diungkapkan Ojang Sohandi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa saat sebelum pengurusan berkas penyidikan tahap duanya diselesaikan KPK di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Selama proses penyidikan di KPK, Ojang berusaha selalu
kooperatif dan menyampaikan apa yang ia ketahui mengenai kasus yang menjeratnya
itu. Di tahap kedua ini pun, Rohman pada prinsipnya akan mendorong Ojang untuk
mengikuti proses yang berjalan.
"Kami juga sudah mengajukan justice
collaborator. Di tahap dua ini pun kami akan kooperatif. Kami siap mengungkap
perihal masalah hukum di Kabupaten Subang," ucapnya.
Kedatangan Ojang ke KPK pun diakui Rohman hanya
mengklarifikasi data dan menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk
penyidikan tahap dua. Setelah itu, Ojang bersama rombangan dan didampingi KPK
pindah ke Rumah Tahanan Kebon Waru, Kota Bandung.
"Pelimpahan berkas setelah itu baru mulai jadwal
sidang," ucapnya.
Sidang perkara kasus Ojang sendiri dijadwalkan akan
digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak
membenarkan bahwa Jumat 5 Agustus 2016 telah dilakukan penyerahan tersangka
berkas dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi suap terkait penanganan
perkara atas nama Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Keduanya pun
dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Follow @rakyatsubang