Polda Tetapkan Dua Pejabat Dinkes Subang Jadi Tersangka Korupsi BPJS Kesehatan

RAKYATSUBANG.COM - Polda Jawa Barat telah menetapkan dua pejabat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang dalam kasus korupsi dana bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kedua pejabat tersebut yakni Kepala Dinkes berinisial BS dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan bernisial JAK.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi sejak mendapat laporan dari masyarakat pada awal 2015.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa
Barat, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, keduanya menjadi tersangka karena diduga telah memotong dana
bantuan BPJS Kesehatan pada 2014 setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.
"Ketua tersangka itu Kepala
Dinkes Subang berinisial BS dan JAK yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan," kata Kombes Pol Wirdhan Denny, seperti dikutif dari Tribun Jabar, Rabu (25/11/2015).
Saat ini menurut Wirdhan, kedua pejabat Dinkes Subang itu belum
ditahan meski status hukumnya telah berubah yaitu menjadi tersangka. karena dalam kasus penanganan korupsi, pihaknya tak
mau gegabah menahan seseorang. Dikhawatirkan masa penahanannya habis ketika
penyidik melengkapi berkas. (*)
Follow @rakyatsubang